Larangan ini hikmahnya sebagaimana penjelasan Imam Ahmad
dan Ishaq bin Rahuyah adalah dalam rangka bersikap adil kepada badan
sebagaimana dalam hadits yang shahih, Nabi bersabda, “Sesungguhnya
badanmu itu memiliki hak yang wajib anda tunaikan”.
Inilah hikmah pertama untuk larangan Nabi ini.
Hikmah yang kedua sebagaimana yang disampaikan oleh
sebagian ulama bahwa tempat semacam itu adalah tempat yang disukai
setan. Selayaknya kita tidak duduk di tempat yang setan duduk di sana.
Inilah dua hikmah yang disebutkan oleh para ulama mengenai hal ini.
Kita sebagai seorang muslim meneladani apa yang Nabi
contohkan sehingga seharusnya kita tidak duduk di suatu tempat di mana
di tempat tersebut sebagian badan terkena sinar matahari sedangkan
sebagian badan yang lain terlindung dari sinar matahari.
Sumber:
