Tidak dipungkiri
bahwa kebanyakan dari masalah kontemporer di masyarakat adalah hasil rekayasa
dan gagasan orang-orang non Muslim, yang tidak perduli dengan halal dan haram.
Oleh karena itu, bila seorang ahli ijtihad telah membuktikan akan haramnya
suatu masalah kontemporer di masyarakat, hendaknya ia tidak merasa puas dengan
kesimpulan hukum tersebut; sampai ia berhasil menyodorkan alternatif yang
halal. Dengan demikian, umat lslam dapat terhindar dari berbagai amalan haram
dan dapat merealisasikan kemaslahatannya dengan cara-cara yang diridhai Allah
Azza wa Jalla.
“Bila seorang mufti yang benar-benar berilmu
dan tulus ditanya oleh seseorang tentang suatu hal yang terlarang, padahal ia
benar-benar memerlukannya, niscaya mufti itu akan segera menunjukkannya
alternatif yang halal. Dengan demikian, mufti tersebut berhasil menutup pintu
perbuatan haram, dan membukakan solusi-solusi yang halal. Tentu tidak ada orang
yang mampu melakukan hal ini selain orang-orang yang benar-benar berilmu lagi
tulus, yang benar-benar ikhlas karena Allah k dengan mengamalkan ilmunya. Mufti
semacam ini bak seorang dokter yang handal lagi tulus, ia berusaha melindungi
pasiennya dari mara bahaya, dan memberikan resep manjur baginya. Demikianlah
semestinya perilaku para dokter rohani dan jasmani.
Diriwayatkan dalam
hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Tidaklah Allah Azza wa Jalla
mengutus seorang Nabi pun melainkan wajib atas Nabi itu untuk menunjuki umatnya
kepada setiap kebaikan yang ia ketahui, dan memperingatkan mereka dari setiap
kejelekan yang ia ketahui". Demikianlah perangai para Rasul dan para ahli
waris mereka
sepeninggalnya" I'lamul Muwaqi'in oleh Ibnul Qayyim 4/159.
