1. Mengajarkan ma'rifatulloh (mengenal Allah a\) dan hak-hak-Nya yaitu mengenal nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang agung serta perbuatan-perbuatan-Nya yang menakjubkan. Hal ini akan membuahkan seseorang memuliakan, mengagungkan, takut, cinta, tawakkal dan mengharap pada-Nya serta rodho terhadap ketentuan-ketentuan-Nya, sabar atas ujian-Nya baik yang baik maupun yang tidak baik.
[ Dinukil dari Majmu' Rosa'il yang ditulis oleh Ibnu Rojab, bab : Fadhlu Ilmi Salaf Ala Ilmil Kholaf hlm. 26-27]
Macam-macam ilmu jika dipandang dari sudut hukumnya terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Mempelajari sesuatu yang tidak akan dikerjakan dengan sempurna sebuah kewajiban kecuali dengannya, hukum mengilmuinya adalah fardhu ain tidak ada kelonggaran bagi siapapun untuk tidak mengilmuinya, seperti perkara sehari-hari yang sering dijumpai, sholat, wudhu, adab terhadap kedua orang tua dan lainnya.
2. Mempelajari apa yang dibutuhkan manusia untuk menegakkan agama mereka sehingga ketika ada masalah yang tidak mereka ketahui masih ada yang mengilmuinya sehingga bisa mengajarka pada mereka, ini adalah yang dikenal dalam cakupan ilmu syar'i. Hukumnya adalah fardhu kifayah.
3. Mendalami pokok-pokok dalil dan seluk beluknya yang terkandung pada hukum yang asalnya fardhu kifayah, ini hukumnya sunnah.
[Bisa dilihat pembagiannya dalam Majmu' Syarh Muhadzdzab li Syirozi 1/49-52]
