1. Wasilah yang langsung disebutkan
hukumnya oleh Allah dan Rasul-Nya
Maka hukum wasilah ini tetap sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Allah
dan Rasul-Nya dan tidak bisa berubah. Demikian juga wasilah ini tidak bisa berubah
dengan lainnya meskipun zaman dan tempat berubah.
-
Allah memberi wasilah bagi yang ingin
berhubungan dengan lawan jenis maka dengan pernikahan dan budak wanita, hanya
dua wasilah ini yang diberikan oleh Allah. Maka tidak boleh bagi siapa pun
mencari wasilah lainnya untuk mencapai tujuan tersebut.
-
Rasulullah menyebutkan bahwa di antara
cara menyelisihi kaum musyrik adalah dengan memelihara jenggot dan memelihara
kumis, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Umar:
[ خالفوا المشركين وفّروا
اللحي وأحفوا الشوارب ]
“Selisihilah kaum musyrikin, peliharalah
jenggot dan potonglah kumis”.(HR. Bukhari dan Muslim)
Maka tidak boleh bagi siapa-pun pada
zaman ini untuk mencari wasilah lainnya dengan anggapan bahwa mereka (kaum musyrikin)
sekarang ini banyak yang memelihara jenggot.
2. Wasilah yang tidak disebutkan oleh Allah
dan Rasul-Nya
Hal ini terbagi menjadi empat macam:
# Wasilah yang dipastikan bisa mencapai tujuannya. Wasilah ini mengambil
tujuannya baik haram, wajib maupun lainnya.
# Wasilah yang sangat jarang bisa mencapai tujunnya. Wasilah ini tidak
mengambil tujuannya.
Contoh: Kalau ada seseorang yang berkata bahwa menanam anggur harus
dilarang karena dia bisa digunakan untuk bahan dasar membuat minuman keras,
maka ucapan semacam ini salah meskipun anggur merupakan bahan dasar membuat
minuman keras, namun tidak meniadakan penggunaan lainya, karena masih banyak
manfaat lainnya di dalamnya.
# Wasilah yang secara umum bisa mencapai tujuannya meskipun tidak bisa dipastikan.
Masalah ini sedikit diperselisihkan oleh para ulama, namun yang shahih, bahwa
wasilah ini mengambil hukum tujuannya.
Contoh:
-
Larangan menjual anggur kepada orang
yang diperkirakan kuat dia akan menjadikan-nya sebagai minuman keras, meskipun bisa
saja dia langsung memakannya.
-
Larangan menjual senjata tatkala ada
fitnah antara sesama kaum muslimin meskipun bisa saja orang yang membeli
senjata tersebut untuk kepentingan lainnya.
(Syarah Qawa'id Fiqhiyyah oleh Syaikh
Saad bin Nashir asy-Syatsri dalam Maktabah Syamilah dengan perubahan)
