Jumat, 17 Februari 2012

MACAM-MACAM WASILAH

1. Wasilah yang langsung disebutkan hukumnya oleh Allah dan Rasul-Nya
   Maka hukum wasilah ini tetap sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak bisa berubah. Demikian juga wasilah ini tidak bisa berubah dengan lainnya meskipun zaman dan tempat berubah.
   Contoh:
-          Allah memberi wasilah bagi yang ingin berhubungan dengan lawan jenis maka dengan pernikahan dan budak wanita, hanya dua wasilah ini yang diberikan oleh Allah. Maka tidak boleh bagi siapa pun mencari wasilah lainnya untuk mencapai tujuan tersebut.
-          Rasulullah menyebutkan bahwa di antara cara menyelisihi kaum musyrik adalah dengan memelihara jenggot dan memelihara kumis, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Umar:
 [ خالفوا المشركين وفّروا اللحي وأحفوا الشوارب ]
 “Selisihilah kaum musyrikin, peliharalah jenggot dan potonglah kumis”.(HR. Bukhari dan Muslim)
Maka tidak boleh bagi siapa-pun pada zaman ini untuk mencari wasilah lainnya dengan anggapan bahwa mereka (kaum musyrikin) sekarang ini banyak yang memelihara jenggot.
 2. Wasilah yang tidak disebutkan oleh Allah dan Rasul-Nya
   Hal ini terbagi menjadi empat macam:
  # Wasilah yang dipastikan bisa mencapai tujuannya. Wasilah ini mengambil tujuannya baik haram, wajib maupun lainnya.
  # Wasilah yang sangat jarang bisa mencapai tujunnya. Wasilah ini tidak mengambil tujuannya.
   Contoh: Kalau ada seseorang yang berkata bahwa menanam anggur harus dilarang karena dia bisa digunakan untuk bahan dasar membuat minuman keras, maka ucapan semacam ini salah meskipun anggur merupakan bahan dasar membuat minuman keras, namun tidak meniadakan penggunaan lainya, karena masih banyak manfaat lainnya di dalamnya.
  # Wasilah yang secara umum bisa mencapai tujuannya meskipun tidak bisa dipastikan. Masalah ini sedikit diperselisihkan oleh para ulama, namun yang shahih, bahwa wasilah ini mengambil hukum tujuannya.
   Contoh:
-          Larangan menjual anggur kepada orang yang diperkirakan kuat dia akan menjadikan-nya sebagai minuman keras, meskipun bisa saja dia langsung memakannya.
-          Larangan menjual senjata tatkala ada fitnah antara sesama kaum muslimin meskipun bisa saja orang yang membeli senjata tersebut untuk kepentingan lainnya.
(Syarah Qawa'id Fiqhiyyah oleh Syaikh Saad bin Nashir asy-Syatsri dalam Maktabah Syamilah dengan perubahan)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;