Para ulama telah bersepakat bahwa salah satu syarat sahnhya sholat adalah masuknya waktu. Syari'at Islam pun telah menjelaskan waktu-waktu sholat secara jelas dan terperinci, hanya saja pada zaman sekarang –disebabkan banyaknya bangunan-bangunan tinggi- kebanyakan manusia berpedoman dengan hisab, jam dan kalender, apakah hal ini dibenarkan?!.
Para ulama telah bersepakat tentang bolehnya berpedoman dengan hisab untuk menentukan waktu sholat. [Fiqhu Nawazil fil Ibadat, DR. Kholid Al-Musyaiqih hlm. 38-39]
Kemudian timbul sebuah pertannyaan penting, mengapa para ulama mengingkari penentuan puasa Romadhon dan hari raya dengan hisab, tetapi mereka tidak mengingkarinya dalam penentuan waktu sholat?!!
Imam Al-Qorrofi menjawab masalah ini, kata beliau: "Sesungguhnya Allah menjadikan tergelincirnya matahari merupakan sebab wajibnya sholat Dhuhur, demikian juga waktu-waktu sholat lainnya, Allah Ta'ala berfirman:
" Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al-Isro': 78)
Ayat ini merupakan perintah agar sholat-sholat tertentu ditunaikan pada waktunya. Demikian pula dalil-dalil lainnya dari Al-Qur'an dan Aunnah yang menunjukkan bahwa waktu merupakan sebab.
Maka barangsiapa yang mengetahui sebab tersebut dengan cara apapun maka dia terkait dengan hukumnya. Oleh karena itu, maka hisab yang yakin bisa dijadikan pegangan dalam waktu sholat.
Adapun dalam puasa, Islam tidak menggantungkan pada hisab, tetapi dengan salah satu diantara dua perkara, yaitu melihat hilal atau menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari apabila hilal tidak terlihat".
[Al-Furuq 2/323-324]
