Kamis, 03 Mei 2012

Artikel Santri Pesan "ROKOK MARAIBOROS"

 

HUKUM MENGHISAP ROKOK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Penanya berkata:saya mengharap dari yg mulia untuk menjelaskan hukum menghisap rokok dan cerutu beserta dalil dalilnya terhadap hal tersebut.


Asyaikh menjawab: Menghisap rokok itu haram demikian pula cerutu dan dalilnya adalah firman Allh subhanahu wata'ala: "janganlah kalian membunuh diri diri kalian sesungguhnya Allah itu sangat penyayang kepada kalian"[An Nisa:29] Dan firman Allah ta'ala: Dan janganlah kalian menjerumuskan diri diri kalian kedalam kebinasaan"[Al Baqarah:195] Dan sungguh dunia kedokteran telah memetapkan bahwasannya mengonsumsi barang barang tadi[rokok&cerutu] dapat membahayakan dan jika dapat mambahayakan maka hal tersebut diharamkan.

Dan dalil dari as sunnah bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari menyia nyiakan harta sebagaimana dalam sabdaNya: "Janganlah kalian melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya pada orang lain"[HR.Ibnu Majah dan Ad Daruqutni] mengonsumsi barang barang tadi menyebabkan kemudharatan [bahaya] dan juga barang barang tadi akan menyebabkan ketergantungan [ketagihan] bagi para pemakainya . jika dia tidak mengonsunsinya maka dadanya menjadi sesak dan dunia ini terasa sesak dan dia akan memasukan kedalam dirinya barang barang yg tidak diperlukan........... 

SILAHKAN DIBACA DAN DIPELAJARI LALU DIRENUNGKAN DENGAN AKAL YG SEHAT BENAR APA TIDAKNYA. KAMI HANYA MENGINGATKAN SAJA DAN JUGA KAMI TIDAK MELAYANI DEBAT SEBAB PERDEBATAN AKAN MENYISAKAN PERMUSUHAN JUGA BISA MEMATIKAN HATI................................


SUMBER: Facebook MY Temen
http://www.facebook.com/abudzar.albatawy
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;