Bagaimanakah hukum mengambil gambar kajian atau seminar dengan perangkat video ?
Pertama : Setelah diteliti, menurut pendapat yang kuat bahwa gambar fotografi tidak termasuk menyaingi ciptaan Allah.
Kedua : Hasil gambar yang muncul tidak nampak pada kaset, maka ini tidak termasuk kategori menyimpan gambar.
Ketiga : Terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama’ tentang gambar fotografi apakah termasuk menyaingi ciptaan Allah -maka ini perkara yang samar- Dan adanya kebutuhan atau mashlahat yang jelas tidak boleh ditinggalkan karena perbedaan pendapat yang tidak jelas tentang sebab terlarangnya (gambar fotografi). Inilah pendapatku dalam masalah ini. Allah yang memberi taufiq.
(Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 2, hal.283-284)
Diterjemahkan oleh Ustadz Didik Suyadi hafizhahullah
Artikel www.Salafiyunpad.wordpress.com
